Blogger Template by Blogcrowds















Jakarta - Komplain yang dilayangkan pasien terhadap pelayanan rumah sakit yang merawatnya adalah hal biasa. Kasus Prita Mulyasari (32) versus Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang, bisa terjadi karena masalah komunikasi saja.

"Masalah komunikasi saja saya kira. Mbak Prita menulis di email dan itu hak dia, tapi RS menanggapinya cukup emosional dan langsung dibawa ke jalur hukum. Saya bingung kenapa kok langsung ditahan," kata Wakil Komisi IX (Komisi Kesehatan) DPR Umar Wahid dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (4/6/2009).

Sebagai orang yang lama berkecimpung di dunia rumah sakit, Umar tidak menganjurkan cara-cara yang dilakukan RS Omni. RS itu lebih baik mencari mediator untuk menemukan jalan pemecahan yang lebih bagus dan memenuhi rasa keadilan.

"Misalnya meminta bantuan dari Perhimpunan Rumah Sakit se-Indonesia," kata mantan Direktur RS Koja dan RS Pasar Rebo ini.

Dengan adanya kasus Prita, lanjut Dokter Kepresidenan era Abdurrahman Wahid itu, RS bisa mengalami kerugian yang cukup besar. Dia memperhitungkan jumlah pasien yang berobat ke RS tersebut akan menurun drastis.

"Kita memang harus siap menghadapi keluhan dan itu biasanya hanya masalah miskomunikasi. Kalau saya jadi direktur di rumah sakit itu saya tidak akan menuntut. Saya akan bermusyawarah," pungkasnya.

0 Comments:

Post a Comment



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda