Blogger Template by Blogcrowds


Jumat, 06/02/2009 18:25 WIB
KPK Jebloskan Irawady Joenoes ke LP Cipinang




Rachmadin Ismail - detikNews
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi badan anggota non aktif hakim Komisi Yudisial (KY) Irawady Joenoes. Proses eksekusi dilakukan pada 4 Februari lalu.

"Sudah dari hari Rabu dipindahkannya," ujar Deputi Penindakan KPK Ade Raharja saat dihubungi wartawan, Jumat (6/2/2009).

Menurut Ade, proses eksekusi berjalan dengan lancar. Tidak ada perlawanan atau upaya penolakan yang dilakukan Irawady.

"Langsung kita bawa ke lembaga pemasyarakatan," tambahnya.

Irawady sebelumnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk kantor KY di Jl Kramat, Jakarta Pusat, sebesar Rp 600 juta dan USD 30.000. (mad/rdf)..

.....ketangkap lagi nih......kayanya udah banyak yang nggak punya moral deh.....


Fatimah, Potret Korban Penggusuran PT KA
Moksa Hutasoit - detikNews


Jakarta - Fatimah hanya dapat melihat rumahnya yang telah rata dengan tanah . Tangan tuanya tidak berhenti untuk merapihkan sisa-sisa barang yang tertinggal agar tidak tercecer.

Perempuan itu tidak tahu lagi harus tidur di mana. Rumahnya dan 367 rumah warga lainnya yang berada di sekitar Stasiun Kota, Jakarta, dibongkar oleh PT Kereta Api (KA).

Pembongkaran yang berlangsung sejak Selasa (5/8/2008) itu, bertujuan untuk merapikan lingkungan sekitar Stasiun Kota dari himpitan rumah-rumah liar karena dianggap membahayakan perjalanan KA.

Fatimah telah menghuni rumahnya selama 11 tahun. Rumah itu terletak persis di tengah-tengah jalur perlintasan KA yang mengarah ke Stasiun Kampung Bandan. Selain tempat tinggal, Fatimah menjadikan rumahnya juga sebagai warung makan.

"Tidak tentu. Kalau lagi ramai, ya banyak untungnya," kata Fatimah kepada detikcom ketika ditanya mengenai pendapatan warungnya dalam sehari.

Menurutnya, tanah untuk rumahnya didapat dari seseorang yang bernama Pak Kaji. Dalam sebulan, dia mengaku harus menyetor uang Rp 400 ribu untuk biaya kontrak. Dengan adanya penggusuran ini, menurut Fatimah, Kaji tidak mau bertanggung jawab sedikitpun.

"Padahal Rp 20 juta saya pakai buat modal awal. Tanah saya di kampung saya jual," keluh Fatimah yang mempunyai 13 anak dan 11 cucu ini.

Meski mengaku salah, menurut Fatimah, keuntungan dari munculnya rumah-rumah liar di sekitar rel KA juga banyak.

"Dulu tempat ini gelap dan rawan. Banyak kabel-kabel yang dicuri, pembunuhan, ada juga yang diperkosa. Tapi karena ada kita, jadi aman," kata Fatimah.

Meski kesal dengan adanya penggusuran, nenek berumur 50 tahun ini tetap membongkar rumahnya. Fatimah hanya berpesan agar kehidupan rakyat kecil seperti mereka jangan dilupakan oleh pemerintah daerah.

"Kalau mau pemilu, semuanya pada baik sama saya. Tapi kalau sudah lewat, tidak ada yang mau peduli," kata dia. (mok/irw)..

sekarang gi ribut ribut masalah pilpres nih.......
.....ada perhatian nggak sama yang kaya gini.......
....................mbok ya cari solusi..............



Selasa, 28/04/2009 17:26 WIB
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Vonis 10 Tahun Al Amin
....detikNews





Jakarta - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum puas atas putusan 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada terdakwa 3 kasus korupsi Al Amin Nasution. Putusan tersebut dinilai masih kurang dan perlu diajukan kasasi.

"Iya kita ajukan kasasi," kata Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono saat dihubungi lewat telepon, Selasa (28/4/2009).

Menurut Ferry, kasasi diajukan karena ada beberapa hal yang masih kurang dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI. Khususnya, dalam pemberian hukuman uang pengganti.

"Kita menuntut uang pengganti dari uang yang ia terima sebelumnya," kata Ferry.

Sebelumnya, Al Amin dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta di Pengadilan Tipikor. Namun di tingkat banding, hukumannya ditambah menjadi 10 tahun dan Rp 250 juta.

...bila perlu hukum mati aja...ntar duitnya dibagi bagi ama orang miskin.........cukup buat orang miskin satu RT tuh.....

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda