Blogger Template by Blogcrowds

Usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Jateng Jl Pahlawan Semarang, Kamis (17/4), Bupati Purworejo Kelik Sumrahadi dijebloskan ke Lembaga Pemasyakaratan Kedungpane. Kelik ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana APBD 2006 senilai Rp 2,7 miliar.

Penahanan Bupati yang berasal dari Partai Golkar tersebut, ia didampingi sejumlah kuasa hukumnya.

Aspidsus Kejati Uung Abdul Syakur menjelaskan, penahanan itu dilakukan agar proses hukum berjalan lancar. Saat ini, berkas Kelik tinggal dilimpahkan ke pengadilan. “Berkas dakwaannya tengah kami susun. Kami akan secepatnya melimpahkan ke pengadilan, jika berkas itu sudah selesai,” katanya.

Uung menambahkan, sesuai KUHAP, Kelik akan ditahan selama 20 hari. Dia berharap berkas dakwaan dapat diselesaikan sebelum masa penahanan habis.

Sebelum Kelik, Kejati telah menetapkan Asisten II Setda Pemkab Purworejo, Budi Santosa sebagai tersangka. Mantan Kabag Keuangan itu menjalani proses persidangan Juni 2008 silam. Menurut Budi, Kelik mengeluarkan SK pencairan dana APBD. Kejati terus memroses kasus tersebut setelah izin pemeriksaan dari presiden turun awal tahun 2009. Mulai hari ini, bupati dua periode itu dipaksa 'tinggal' di LP Kedungpane, Semarang.

Seperti sudah diduga sebelumnya, Mahkamah Konstitrusi (MK) bakal kebanjiran gugatan sengketa pemilu, pasca Pemilu Legislatif (pileg). Hingga Selasa pagi (12/5), tercatat sepuluh partai nasional, dua partai lokal Aceh, dan enam calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK.

Sepuluh partai nasional itu adalah Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Nasional Benteng Kemerdekaan Indonesia (PNBKI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Nahdlatul Umat Indonesia (PNUI), Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Sementara dua partai lokal Aceh yang mengajukan gugatan mereka adalah Partai Bersatu Aceh dan Partai Aceh. Sedang enam calon anggota DPD yang mendaftarkan diri yaitu Kamarudin dari Sulawesi Tenggara, Abdul Mutolib dari Papua Barat, Elian N dari Papua, Natalie E dan Thamrin E dari Maluku serta Makmur Hasugian dari Sumatera Utara.

Umbu Samapati, salah satu Kuasa Hukum PKPI mengaku hanya mengajukan tiga kasus dari tujuh kasus yang ada. Itupun bukan masalah kursi melainkan tudingan penggelembungan suara yang dilakukan secara sistematis. Akibatnya, suara provinsi yang dimiliki PKPI, hilang.

Sedang M Syahrir, kuasa hukum PPP mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan gugatan hasil pileg karena suara PPP ada yang hilang sedangkan suara beberapa partai lain tiba-tiba bertambah. Syahrir juga mengakui adanya penggelembungan suara di Dapil IV Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Penggelembungan suara juga diajukan PKDI yang dilaporkan ketua umumnya, Stefanus Roy Rening, didampingi Petrus Jaru, Peter Ponda dan Davy Radjawane. PKDI merasa dirugikan akibat penggelembungan suara di Tanah Toraja, Sulawesi Selatan. Mereka melaporkan selang beberapa menit dari dibukanya pendaftaran permohonan PHPU selama 3x24 jam dimulai dari Sabtu (9/5) pukul 22.00 WIB dan berakhir Selasa (12/5) pukul 22.00 WIB.

Menurut Roy, terjadi penggelembungan suara yang menghilangkan satu kursi bagi caleg DPRD di parpolnya. Penggelembungan tersebut disinyalir dialihkan ke Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) atas nama Helmina Pasola. Sedang PNBK mengajukan perselisihan hasil pemilu di Kabupaten Jembrana, Bali.

DPC Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Bojonegoro, Jawa Timur pun juga tak puas dengan hasil pileg. Pihaknya mengajukan gugatan ke MK, terkait proses rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2009 di daerah pemilihan (dapil) II setempat.

Rahmat Hidayatullah, Ketua DPC PKNU Bojonegoro, yang juga caleg dapil II, menuding terjadi kecurangab yang membuatnya merasa dirugikan. Di dapil II itu, Rahmat Hidayatullah memperoleh 6.046 suara berdasarkan rekapitulasi di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) Sumberrejo dan disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, yang mengacu formulir DA1.

Tetapi di dapil II yang meliputi Kecamatan Sumber Rejo, Balen, Sukosewu dan Kanor tersebut, dia gagal memperoleh kursi, karena kalah tipis dengan PNBK yang memperoleh 6.106 suara untuk kursi kesembilan dari seluruh kursi yang diperebutkan.

Menurut dia, dalam rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Sumber Rejo maupun kecamatan di dapil II lainnya dipenuhi kecurangan, dengan modus suara parpol atau caleg lain dipindahkan ke parpol lainnya.

Ini bisa dilihat dalam rekapitulasi di PPK Sumber Rejo, juga di KPU, hingga rekapitulasi dikirim ke KPU Provinsi Jawa Timur, masih ditemukan selisih suara antara data yang ada di formulir C1 dengan rekapitulasi akhir. "Kecurangan di Sumber Rejo dilakukan secara sistimatis, karena ada oknum di KPU yang memainkan,” ujarnya. Ia telah menugaskan kadernya untuk mengumpulkan bukti di lapangan demi melengkapi bukti terjadinya kecurangan dalam rekapitulasi di Sumber Rejo.

Permudah Pengajuan Gugatan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, pihaknya siap menerima gugatan pemilu selama 3 X 24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil akhir rekapitulasi Pemilu Legislatif. Untuk memudahkan pemohon, MK membagi tiga kelompok. Pertama dan kedua masing masing untuk 14 partai dan 10 DPD dan kelompok ketiga 16 partai dan 13 DPD.

Ruang tempat pengajuan permohonan di lantai dasar Gedung MK sudah dilengkapi dengan jam digital yang dihitung mundur. Jam ini menunjukkan batas waktu pemohonan sengketa pemilu. Misalnya, untuk perkara perolehan suara di DPR tertulis angka 35.14, yang artinya pemohon masih memiliki waktu 35 jam, 14 menit, sedangkan untuk DPD tertulis angka 37.00.

Dia menambahkan di tempat pendaftaran gugatan juga dipasang papan pengumuman yang berisi pemberitahuan kepada para pemohon agar tidak mempercayai pihak manapun yang mengaku hakim atau pegawai MK dengan menghubungi Anda melalui telepon atau SMS, bertemu langsung dan cara lainnya dan menjanjikan dapat mengatur perkara atau putusan dengan atau tanpa imbalan uang atau hadiah lainnya. Pihaknya juga membuka ruang konsultasi bagi partai dan caleg tentang tata cara pengajuan gugatan sengketa pemilu

Untuk di daerah, MK juga telah membangun jaringan bekerja sama dengan 34 Perguruan Tinggi dan Polda di 34 kota untuk menerima pengaduan secara elektronik. "Kami sudah siapkan segala sesuatunya," ujar Mahfud.

Tentang sembilan hakim konsitusi, ia mengatakan, mereka telah diisolasi untuk menjaga netralitas atau pengaruh dari luar selama menjalankan tugasnya. “Kami juga meminta agar para hakim tidak mengaktifkan telepon selularnya selama menangani gugatan pemilu. Saya percaya dengan integritas mereka,” katanya.

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda