Blogger Template by Blogcrowds

Seni Pertunjukan

Seni Pertunjukan meliputi kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha yang berkaitan dengan pengembangan konten, produksi pertunjukan, pertunjukan balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, musik-tradisional, musik-teater, opera, termasuk tur musik etnik, desain dan pembuatan busana pertunjukan, tata panggung, dan tata pencahayaan. Lapangan usaha yang merupakan bagian dari seni pertunjukan yaitu: 1. Jasa Konvensi, Pameran, dan Perjalanan Insentif yang mencakup usaha dengan kegiatan memberi jasa pelyanan bagi suatu pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan, cendekiawan, dan sebagainya). Termasuk juga dalam kelompok ini usaha jasa yang merencanakan, menyusun dan menyelenggarakan program perjalanan insentif dan usaha jasa yang melakukan perencanaan dan penyelenggaraan pameran; 2. Impresariat yang mencakup kegiatan pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan baik yang berupa mendatangkan, mengirim, maupun mengembalikan serta menentukan tempat, waktu, dan jenis hiburan. Kegiatan usaha jasa impresariat ini meliputi bidang seni dan olah raga; 3. Kegiatan Drama, Musik, dan Hiburan Lainnya oleh Pemerintah yang mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha menyelenggarakan hiburan baik melalui siaran radio, dan televisi, maupun tidak, seperti: drama seri, pagelaran musik, dengan tujuan sebagai media hiburan; 4. Kegiatan Drama, Musik, dan Hiburan Lainnya oleh Swasta yang mencakup usaha pertunjukan kesenian dan hiburan panggung yang dikelola oleh swasta seperti: opera, sandiwara, perkumpulan kesenian daerah, juga usaha jasa hiburan seperti: band, orkestra, dan sejenisnya. Termasuk kegiatan novelis, penulis cerita dan pengarang lainnya, aktor, penyanyi, penari sandiwara, penari dan seniman panggung lainnya yang sejenis. Termasuk juga usaha kegiatan produser radio, televisi, dan film, penceramah, pelukis, kartunis, dan pemahat patung; 5.Jasa Penunjang Hiburan yang mencakup usaha jasa penunjang hiburan seperti : jasa juru kamera, juru lampu, juru rias, penata musik, dan js peraltan lainnya sebagai penunjang seni panggung. Termasuk juga agen penjualan karcis/tiket pertunjukan seni dan hiburan; 6. Kegiatan Hiburan Lainnya yang mencakup kegiatan dalam menyelenggarakan hiburan kepada masyarakat, oleh pemerintah atau swasta.

0 Comments:

Post a Comment



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda