Ismunarso, Bupati Situbondo terbukti bersalah dalam kasus korupsi APBD Situbondo tahun 2005-2007. Majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Gus Rizal saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Rabu (5/8).
Selian itu, Ismunarso juga diwajibkan membayar uang denda Rp 150 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp 756 juta.
Ismunarso terbukti bersalah karena memindahkan rekening APBD 2005 sebesar Rp 8 milyar dari BPD Jatim ke rekening Deposito On Call (DOC) Bank BNI 46. Bunga di DOC tersebut justru tidak diserahkan kepada kas daerah.
Akibat ulahnya, negara merugi hingga mencapai Rp 43,7 miliar. Ismunarso terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Vonis ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ismunarso sebelumnya dituntut oleh jaksa selama 10 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.
0 Comments:
Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda