Masyarakat Kepulauan Riau Saksikan Penyergapan Teroris
6 komentar Diposting oleh Unknown di Sabtu, Agustus 08, 2009Tanjungpinang - Sebagian masyarakat Kepulauan Riau bersiaga sepanjang malam menyaksikan siaran televisi swasta yang menyiarkan aksi penyergapan Desus 88 terhadap teroris yang diduga Noordin M Top.
Noordin bersembunyi di kediaman di Muhjuhri di RT 01/RW 07 Dukuh Beji Desa Kedu, Kabupten Temanggung, Jawa Tengah.
Anggota DPRD Kepulauan Riau, Yudi Carsana, Sabtu di Tanjungpinang, mengatakan, masyarakat berharap dapat menyaksikan penangkapan Noordin M Top, karena itu mereka tidak tidur malam.
"Masyarakat ingin mengetahui perkembangan penyergapan di rumah Muhjuhri. Mudah-mudahan yang ditangkap itu teroris yang ditakuti dan dibenci masyarakat," kata Yudi yang juga caleg Kepulauan Riau terpilih daerah pemilihan Kabupaten Bintan dan Lingga.
Dia mengaku sejak Jumat sore hingga sekarang masih menyaksikan aksi pengepungan kediaman Muhjuhri yang dilakukan Densus 88.
Bahkan rumah makan cepat saji yang buka selama 24 jam membuka program berita yang menyajikan aksi penyergapan yang dilakukan di rumah Muhjuhri.
"Saya bersama keluarga menonton televisi yang menyiarkan aksi penangkapan teroris di rumah Muhjuhri," ujarnya.
Hal yang sama disampaikan pakar politik Kepulauan Riau, Zamzami A Karim yang mengaku mengikuti perkembangan penyergapan teroris di Desa Kedu, Kabupten Temanggung.
Dia mengatakan, masyarakat menunggu kerja keras Densus 88 dalam menangkap teroris.
"Mudah-mudahan yang ditangkap itu benar-benar Noordin M Top," katanya.
Aksi penangkapan teroris di kediaman Muhjuhri diharapkan dapat menguak pelaku bom di dua hotel di Kuningan, Jakarta yang selama ini informasi yang berkembang dinilai masih simpang siur.
Menurut dia, informasi yang menyebar kepada masyarakat terkait aksi peledakan bom di hotel Ritz Carlton dan JW Marriott membentuk tiga opini yaitu peledakan bom dilakukan oleh teroris, peledakan bom terkait pemilu dan peledakan bom terkait kepentingan luar negeri yang berkeinginan mengacaukan stabilitas Indonesia.
"Kami ingatkan jangan salah tangkap. Kami juga berharap teroris yang ditangkap dipublikasikan," kata Zamzami.
Tim Identifikasi Sapu Rumah Noordin, Bawa 2 Kantong Mayat
0 komentar Diposting oleh Unknown di Sabtu, Agustus 08, 2009Pasca penyerbuan, sejumlah tim identifikasi Mabes Polri mulai bekerja di rumah persembunyian teroris yang diduga Noordin M Top di Temanggung, Jawa Tengah (Jateng). Mereka terlihat mengidentifikasi sesuatu yang kemungkinan besar sesosok mayat.
Para petugas indetifikasi itu terlihat berkumpul di bagian belakang rumah milik Mohzari di Desa Beji, Kelurahan Kedu, Temanggung, Jawa Tengah, Sabtu (8/8/2009). Mereka mengamati sesuatu yang digeletakkan di bawah.
Tidak terlalu jelas, benda apa yang sedang diamati oleh para petugas identifikasi tersebut. Sebab para wartawan, termasuk detikcom, hanya bisa memantau dalam jarak 30 meter.
Namun yang pasti, saat mendatangi rumah tersebut, petugas identifikasi membawa dua buah kantong mayat berwarna oranye.
Bupati Situbondo Divonis 9 Tahun Penjara
0 komentar Diposting oleh Unknown di Sabtu, Agustus 08, 2009Ismunarso, Bupati Situbondo terbukti bersalah dalam kasus korupsi APBD Situbondo tahun 2005-2007. Majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Gus Rizal saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Rabu (5/8).
Selian itu, Ismunarso juga diwajibkan membayar uang denda Rp 150 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp 756 juta.
Ismunarso terbukti bersalah karena memindahkan rekening APBD 2005 sebesar Rp 8 milyar dari BPD Jatim ke rekening Deposito On Call (DOC) Bank BNI 46. Bunga di DOC tersebut justru tidak diserahkan kepada kas daerah.
Akibat ulahnya, negara merugi hingga mencapai Rp 43,7 miliar. Ismunarso terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Vonis ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ismunarso sebelumnya dituntut oleh jaksa selama 10 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda