Blogger Template by Blogcrowds

PADANG - Sebanyak 18 LSM di Sumatera Barat yang mengatasnamakan Masyarakat Anti Korupsi (MAK) mendesak Kejaksaan Tinggi serius memberantas kasus dugaan korupsi yang melibatkan empat kepala daerah.

Sebab hingga kini proses hukum mereka tidak jelas juntrungannya. Hal itu dikatakan Rony Saputra dari LBH Padang, Sumatera Barat, Jumat (5/6/2009).

"Terutama untuk kasus Wali Kota Padang Djufri dan Sekdako Bukittinggi Khairul yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tanah untuk pembangunan kantor DPRD dan pool kendaraan Sub Dinas Kebersihan serta Pertamanan Kota Bukittinggi yang diduga merugikan keuangan negara Rp1,2 miliar," ungkapnya.

Sebelum dipindahkan ke Kejagung, menurut Rony, Kejati Sumbar Sution Usman Adji mengaku telah mengirimkan tiga surat permohonan kepada presiden terkait kasus Djufri. Namun sampai sekarang masih belum ada jawaban.

Bahkan hingga penjabat Kajati Sumbar berganti dipegang Syafril Rustam, tidak juga tampak harapan untuk menyelamatkan keuangan negara berkaitan dengan kasus pengadaan tanah yang melibatkan Wali Kota Bukittinggi.

Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 tahun 2009 diatur bahwa tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari presiden atas permintaan penyidik.

Selanjutnya dalam Pasal 36 (2) menegaskan bahwa dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh presiden dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.

"Maka berkaitan dengan itu dan proses penanganan kasus korupsi, kami Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Barat mendesak Kejati Sumbar dan jajarannya segera memproses Djufri sebagai tersangka karena surat permohonan atas nama Djufri telah dikirimkan ke presiden 145 hari lalu," katanya.

Selain Wali Kota Bukittinggi yang menjadi tersangka masih ada tiga kepala daerah lain yang terlibat kasus dugaan korupsi, yaitu Bupati Kepulauan Mentawai, Wali Kota Sawahlunto, dan Bupati Solok.

(ful)

kesimpulanya .......ada main nih...namanya aja kepala daerah...

0 Comments:

Post a Comment



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda