Blogger Template by Blogcrowds

sebagai bangsa yang besar dan hasil yang melimpah negeri ini sepertinya masih tertinggal ,bahkan untuk kawasan asia tenggara pun belum mampu untuk menjadi no 2...
nah bagaimana supaya bisa menjadi untuk no 1....
1. tingkatkan pendidikan, dengan cara yang lebih kreatif dan inovatif
2. tinggkatkan penegak hukum..dengan cara menciptakan penegak hukum dan pelaksanaan hukum secara jelas dan tegas.
3. kejujuran bagi setiap pihak yang berkompeten di negeri ini.

Dengan 3 poin diatas sepertinya, kemajuan dapat diraih dalam waktu dekat. mengingat besarnya potensi yang ada di negeri ini.

pada kenyataanya pada 3 poin diatas yang diterapkan di negeri ini sangat jauh dari harapan terutama poin 2 dan 3..pada poin 2 sangat bertentangan dengan profesi mereka, dimana pada poin 2 sangat banyak terjadi penyimpangan hukum, dan sepertinya mereka tidak mengerti apa itu hukum dan UUD yang ada di negeri ini

dan poin 3 mereka tidaklah mengemban tugasnya sebagai pihak yang berwenang mengurus negeri..mereka hanya sibuk urusan diri dan golongan mereka sendiri, saling sikut dan gontok gontokan antar golongan mereka tanpa melihat efeknya terhadap seluruh rakyat negeri ini,..sebagai contoh presiden dan mantan presiden dari negeri ini merdeka selalu bertentangan, bahkan mereka bermusuhan , dan bahkan tidak saling tegur sapa....pada kenyataanya begitulah sampai jajaran terendah negeri ini...dan semoga mereka mengerti.....

dari ulasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa yang paling penting adalah meningkatkan wawasan melalui peningkatan pendidikan....hingga nggak perlu lagi membayar untuk menjadi pns atau penegak hukum....cukup kesadaran dan menempatkan diri kita masing masing.....yakni guna dan fungsi masing masing individu kita...

...............terimakasih...

Agar lebih berhati-hati mengonsumsi gula saat berbuka, simak fakta-fakta berikut ini

Saat berbuka puasa kita dianjurkan untuk mengonsumsi makanan dan minuman yang manis. Kolak, es buah, sirup dan kue-kue manis biasanya tersaji sebagai makanan pembuka. Konsumsi makanan manis pun cenderung meningkat saat kita berpuasa.

Walaupun dianjurkan untuk mengonsumsi makanan manis saat berbuka, sebaiknya kontrol konsumsi gula Anda. Tentu saja agar kadar gula darah tidak meningkat dan Anda pun tetap sehat menjalankan puasa. Agar Anda lebih berhati-hati dalam mengonsumsi gula, simak fakta-fakta tentang gula berikut.

- Gula suka bersembunyi. Banyak makanan yang mengandung gula murni tanpa Anda sadari, seperti roti, selai kacang, bumbu bubuk dan saus. Biasanya termasuk jenis sukrosa atau dektrosa. Untuk itu sebaiknya jangan terlalu banyak mengonsumsinya, karen ameskipun tidak terasa manis tetapi kandungan gulanya cukup tinggi.

- Empat klasifikasi gula. Gula yang sering kita konsumsi seperti sukrosa, fraktosa, madu, dan gula jagung ternyata bisa menggangu kesehatan jika dikonsumsi dalam waktu lama. Hal itu karena kandungan kalorinya mencapai 15%.

- Pemicu penyakit. Gula sederhana yang sering kita konsumsi ternyata juga bisa memicu penyakit lain selain diabetes. Seperti asma, gangguan saraf, hipertensi, jantung dan radang sendi. Untuk itu, kontrol konsumsi gula Anda.

- Efek insulin. Gula meningkatkan kadar insulin dalam tubuh, hal itu menghambat hormon pertumbuhan dan menekan sistem imunitas dalam tubuh. Terlalu banyak insulin juga memicu peningkatan kolesterol jahat yang bisa menimbulkan penyakit kardiovaskular.

- Penyakit degenaratif. Gula sebenarnya tidak mengandung nilai nutrisi (mineral, vitamin dan serat). Mengonsumsinya secara berlebihan membawa efek buruk pada sistem endokrin dan memicu penyakit degeneratif.

"Kalau yang diambil itu hak, tidak apa-apa. Tapi kalau bukan, sebaiknya dikembalikan."

Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mufid A Busyairi mengembalikan uang gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mufid pun menghimbau rekan sejawatnya di Senayan melakukan hal yang sama.

"Kalau yang diambil itu hak, tidak apa-apa. Tapi kalau bukan, sebaiknya dikembalikan," kata Mufid saat dihubungi wartawan, Senin 24 Agustus 2009.

Seperti diberitakan sebelumnya, juru bicara KPK Johan Budi SP mengungkapkan KPK telah menerima pengembalian uang hasil gratifikasi dari seorang legislator.

Mufid menjelaskan, ia menerima uang Rp 100 juta pekan lalu. "Hari Selasan kalau tidak salah," kata legislator Komisi Kehutanan dari Fraksi PKB itu. Karena tidak tahu pemberi dan maksud pemberian, Mufid kemudian mengembalikan uang tersebut ke KPK.




Jakarta - Dalam waktu dekat status jabatan Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar akan ditentukan. Pemecatan Antasari Azhar sebagai ketua KPK tinggal menunggu surat dari pengadilan.

"Surat informasi kepada Presiden akan diberikan langsung oleh pengadilan. Jadi KPK bersifat pasif kita akan menunggu ketetapan Presiden," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi saat ditemui di kantornya, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2009).

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, pemberhentian Ketua KPK harus menunggu surat dari pengadilan yang menyatakan Antasari telah menjadi terdakwa. Setelah itu baru Presiden mengeluarkan penetapan pemberhentian.

"Yang berhak menentukan pemberhentian ketua KPK itu Presiden. Sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," kata Johan.

Sesuai UU Nomor 30 Tahun 2002, presiden mengeluarkan penonaktifan sementara jika pimpinan KPK berstatus tersangka. Sedangkan jika berstatus terdakwa, bukan P21, Presiden juga yang akan mengeluarkan pemberhentian tetap.

Johan menjelaskan, meski nantinya Antasari telah diberhentikan tetap, namun rencana pembentukan komite etik tetap dilakukan. "Itu akan terus berjalan kalau pun keputusan nanti lebih dulu pemberhentian dari presiden paling nggak ada keputusan pelanggaran kode etik atau tidak," tandasnya.


(ape/iy)

Setelah melalui proses berliku selama 4 tahun, akhirnya DPR mengesahkan RUU Pelayanan Publik menjadi undang-undang. Pelayanan publik pun diharapkan akan membaik.

Seluruh fraksi DPR menyetujui pengesahan RUU itu untuk meningkatkan pelayanan publik secara menyeluruh. Dengan demikian pelanggaran terhadap hak-hak pelayanan publik akan menuai hukuman.

Sepuluh juru bicara fraksi DPR yang menyatakan persetujuan terhadap pengesahan RUU Pelayanan Publik menjadi UU adalah Barnstein Tundan (FPD), Hadimulyo (FPPP), Hermanzah Nazirun (FPAN), Syaifullah Ma'shum (FKB), Untung Wahono (FPKS), Eddy Wahyudin (FBPD). Zulhenry Chaniago (FBR), Saut Hasibuan (FPDS), Rustam Tamburaka (FPG), dan Fachruddin (FPDIP).

UU Pelayanan Publik antara lain mengatur sanksi bagi pelaksana layanan publik yang merugikan publik seperti ganti rugi, sanksi perdata, pidana dan sanksi administratif.

Robert Endi Jaweng, Manajer Hubungan Eksternal Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dalam sebuah opininya mengatakan, lahirnya UU Pelayanan Publik ini merupakan kerangka kebijakan yang secara khusus mengatur salah satu segi penting dalam kehidupan sektor publik kita.

Robert mencatat beberapa terobosan terkait dengan UU Pelayanan Publik ini. Pertama, perspektif dasar yang dipakai, bertolak dari sisi publik sebagai: hak warga dan jaminan bagi akses keadilan ke aneka sumberdaya sosial-ekonomi. Pada tarikan nafas yang sama, paradigma ini berkosekuensi pada kewajiban negara untuk memenuhinya, baik yang diselenggarakan pemerintah sendiri ataupun swasta.

Kedua, UU ini menegaskan sikap keberpihakan bagi kelompok rentan dan miskin seperti penyandang cacat, dan korban bencana. Kepada mereka diberikan pelayanan khusus tanpa tambahan biaya. Adanya affirmation policy ini, meski terbatas dan belum menjangkau kelompok marginal lain----seperti suku terasing----namun sudah mencerminkan substansi keadilan sebagai nilai keutamaan dalam politik pelayanan publik.

Ketiga, pengaturan tentang tanggungjawab layanan, sanksi administrasi, perdata dan pidana, mekanisme pengaduan dan peran ombudsmnan, gugatan warga ke pengadilan, penilaian kinerja dan lain-lain merupakan sederet klausul inti yang menegaskan sifat imperatif pelayanan publik, sekaligus kejelasan tanggung jawab atas pengabaiannya.

Dari sini diharapkan, mutu kinerja birokrasi dan swasta penyelenggara layanan bisa berjalan profesional, transparan dan akuntabel.

Keempat, ditetapkannya standar pelayanan yang ditunagkan dalam maklumat pelayanan. Dengan proses pelibatan warga, penyelenggara layanan wajib membuat pernyataan kesanggupan memenuhi standar kinerja tertentu. Misalnya hal ihwal biaya, waktu, dan produk layanan yang dijalankan.

Robert juga mencatat satu problem besar yang luput dari pengaturan, namun paling dibutuhkan pemda dalam reformasi birokrasi dan inovasi pelayanan publik, yakni jaminan hukum atas diskresi kebijakan mereka.

Menurutnya, sepanjang berlakunya desentralisasi, cukup banyak pejabat pemda yang mesti berurusan dengan aparat hukum karena praktik inovasi kebijakan yang belum ada dasar hukumnya di level nasional.

Dalam situasi itu, mereka kemudian sangat berhati-hati dan terkesan mencari aman saja dalam mengeluarkan kebijakan, seperti alokasi anggaran. Dalam situasi seperti ini kita tentu lalu sulit mendapatkan berbagai terobosan profresif dalam isi regulasi dan praktik layanannya kalau birokrasinya hanya menjalani pekerjaan rutin dan bergerak linear.

Problem krusial lain yakni inkonsistensi pengaturan sistem pelayanan terpadu. Dalam pasal 9 dikatakan, bahwa penerapan sistem ini berlaku opsional, sementara dalam pasal 60 justru bersifat imperatif dalam batasan waktu enam bulan ke depan.

Selain itu, UU ini mengamanatkan PP khusus bagi penjabaran sistem tersebut, sementara saat ini sudah berlaku sejumlah kepres dan permendagri yang mengatur materi terkait. Belum lagi di level lokal, sejumlah pemda juga sudah menerbitkan perda yang berisi materi sejenis.

Dari data yang dihimpun pada 2007 tercatat ada 293 kabupaten/kota di Indonesia berhasil memperbaiki pelayanan publiknya menjadi lebih baik bahkan best practice. Contoh Kabupaten Jembrana (Bali), kota Yogyakarta (DIY), dan Tarakan (Kaltim). Kabupaten/kota tersebut bukan saja berhasil membuat one stop service, tapi beberapa di antaranya sudah best practice.

Best practice dibuktikan dengan meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan fiskal, dan kemudian diiringin penurunan angka pengangguran dan kemiskinan.*

Bapak musik kontemporer atonal Norwegia adalah Fartein Valen (1877-1952). Menguasai 12 bahasa, ia merupakan seorang berbakat yang kehidupannya merupakan misteri dan menggunakan gaya halus yang sulit dimengerti untuk karya kontemporernya. Walaupun mengenyam pendidikan di Berlin, mempelajari lagu-lagu Bach secara otodidak merupakan faktor paling penting dalam perkembangan karirnya. Visinya untuk menciptakan tipe suara poliphony berdasarkan disonansi menghasilkan sistem 12-nada yang ia kembangkan bersama dengan, namun secara independen, Arnold Schönberg.Komunitas musik kontemporer Norway saat ini memainkan peranan aktif secara nyata bagi kehidupan musik Norwegia. Ny Musikk, bagian dari International Society for Contemporary Music merupakan pemain penting dalam area ini. Organisasi ini didirikan oleh komposer Pauline Hall (1890-1969) pada tahun 1938, setelah menetap di Paris menggugah minatnya untuk mencoba tren baru. Saat ini, organisasi tersebut memiliki jaringan nasional yang luas untuk memajukan musik kontemporer dan mendorongperkembangan komposer dan musisi kontemporer yang baru.

Komposer Norwegia memiliki tradisi untuk mempromosikan karya mereka sendiri, dan telah berjuang untuk mendapatkan penghargaan baik melalui organisasi komposer dan hak cipta di tingkat nasional, Nordic dan internasional. Selama bertahun-tahun, banyak dari komposer penting Norway yang menjabat sebagai ketua NY Musikk. Setelah Pauline Hall, yang dianggap sebagai salah satu dari beberapa impresionis Norway, muncul Finn Mortensen (1890-1969), juara aliran serialisme, diikuti Arne Nordheim, figur terdepan musik elektronik. Mereka yang juga pernah menjabat sebagai ketua adalah Kåre Kolberg, John Persen dan Åse Hedstrøm, yang kesemuanya merupakan komposer yang dihormati. Baik Persen dan Hedstrøm pernah menjabat sebagai direktur festival musik kontemporer yang paling berpengaruh di Norwegia, Ultima – Festival Musik Kontemporer Oslo.

Arne Nordheim (dilahirkan tahun 1931) memiliki posisi istimewa diantara para komposer saat ini. Ia tinggal di Grotten, lingkungan tempat tinggal terhormat Pemerintah Norwegia didekat Kerajaan di Oslo, sebuah penghormatan yang diberikan kepada salah satu artis paling terkemuka. Teman-temannya yang juga mendapat pengakuan internasional adalah Antonio Bibalo dari Italia dan Edvard Hagerup Bull. Generasi penerusnya termasuk Olav Anton Thommessen dan Lasse Thoresen, keduanya menekuni karir sebagai komposer disamping menduduki posisi sebagai profesor komposisi yang berpengaruh di Akademi Musik Norwegia, serta Cecilie Ore, Rolf Wallin dan Asbjørn Schaathun. Generasi yang lebih muda adalah Jon Øyvind Ness, Eivind Buene, Maja Ratkje dan and Lars Petter Hagen.

dan anda tau atau suka musik kontemporer...????

Penipuan adalah sebuah tindakan yang merugikan orang lain....dan apalagi penipuan itu dilakukan terhadap bangsa dan diri sendiri...

Untuk sebuah kemandirian dan kemajuan marilah untuk tidak melakukan sebuah penipuan, bahwasanya bangsa ini masih aja ditipu oleh para pemimpin mereka sehingga bangsa ini sulit untuk bangkit dan semakin direndahkan oleh bangsa lain....

taukah anda apa itu sebuah penipuan masal.....berikut sebuah contoh dan realitanya...

sebuah lembaga perbankan...menamakan diri dengan syariah dan mengatasnamakan agama, dan bila dihitung hitung perkreditan yang diatasnamakan syariah tersebut bahkan sudah dinyatakan riba karena besarnya bunga dan tidak sesuai dengan ajaran islam yang mereka sebutkan...dan ini jelas jelas pembodohan terhadap orang banyak, mencekik dan sangat kejam khususnya rakyat kecil, itu baru satu contoh....yang lainya dapat kita liat pada lembaga leasing, yang tumbuh berkembang di negeri ini.....
dan kegiatan tersebut adalah dukungan dari pemerintah...bagaimana tidak ...mereka mempunyai surat izin usaha dari pemerintah dengan arti kata pemerintahlah yang telah mengizinkan kegiatan tersebut

dan begitu pun janji janji langsung dari pemerintaha, sepertinya bangsa ini tidak dibolehkan untuk maju oleh bangsanya sendiri, guna sebuah kepentingan yang mungkin kita tidak mengerti,.... dan begitu banyak bangsa ini menderita, dan terkadang dijual sebagai budak....dianiaya ...disiksa....dan dilecehkan tanpa merek peduli.....

dan sebenarnya apa susahnya sih mensejahterakan masyarakt di sebuah negeri yang makmur...bagaimana tidak ....dimana mana kita melihat hasil bumi kita hanya di eksplorasi oleh bangsa asing....mulai dari sabang sampai merauke....dan sementara bangsa kita kesusahan dan bahkan menjadi budak....keadilan terus terjadi....hingga terjadi ketidak puasan yang mana akhirnya pasti membawa bencana....yang kaya nya sih udah mulai tuh...... liat aja kasus di papaua.....ujung ujungnya pasti karena ketidak puasan......dan banyak lagi karena tidak mungkin dibeberkan satu persatu......
.....LANJUTKAN...........
................derita...elo.......

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda