"Kalau yang diambil itu hak, tidak apa-apa. Tapi kalau bukan, sebaiknya dikembalikan."
Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mufid A Busyairi mengembalikan uang gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mufid pun menghimbau rekan sejawatnya di Senayan melakukan hal yang sama.
"Kalau yang diambil itu hak, tidak apa-apa. Tapi kalau bukan, sebaiknya dikembalikan," kata Mufid saat dihubungi wartawan, Senin 24 Agustus 2009.
Seperti diberitakan sebelumnya, juru bicara KPK Johan Budi SP mengungkapkan KPK telah menerima pengembalian uang hasil gratifikasi dari seorang legislator.
Mufid menjelaskan, ia menerima uang Rp 100 juta pekan lalu. "Hari Selasan kalau tidak salah," kata legislator Komisi Kehutanan dari Fraksi PKB itu. Karena tidak tahu pemberi dan maksud pemberian, Mufid kemudian mengembalikan uang tersebut ke KPK.
3 Comments:
-
- Perempuan Rumahan said...
24 Agustus 2009 pukul 21.02Ah.. itu semua cuma teori... aku sudah tak punya kepercayaan lagi untuk urusan seperti ini... Paling-paling yang dikembalikan cuma yang "kelihatan" doang. Kalau masih bisa disembunyikan, yah disembunyikan juga kan? Kayaknya itu sudah mendarah daging deh sama mereka..- budiawanhutasoit said...
26 Agustus 2009 pukul 01.48ah, apa emang mau...kayaknya susah deh..udah budaya..dan berkarat..hehe- Unknown said...
27 Agustus 2009 pukul 07.33iya deh benar sob.....banyak yang disembunyikan dari pada yang terungkap...itu semua disebabkan karena ada yang namanya 86 dari penegak hukum
Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda