Tim Kode Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunda pemeriksaan terhadap Ketua KPK non aktif Antasari Azhar meskipun Kapolri mengizinkan pemeriksaan dilangsungkan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
"Jadwal pemeriksaannya belum bisa diperkirakan, kita masih berkoordinasi," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto, usai menghadiri "workshop" etika bisnis di Indonesia yang digelar Indonesia Business Links (IBL) bekerjasama dengan Solidaritas Masyarakat Untuk Transparansi (Somasi) Nusa Tenggara Barat (NTB), di Mataram, Kamis.
Bibit mengakui, semula Tim Kode Etik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Antasari digelar pekan ini, namun ditunda karena berbagai alasan.
Pemeriksaan itu menyangkut dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Antasari selama menjabat ketua KPK.
Saat ini, Antasari Azhar menjadi tahanan polisi karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putera Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, sehingga pemeriksaan dugaan pelanggaran etika itu dijadwalkan di ruang tahanan polisi.
"Kami masih berkoordinasi, tetapi sudah minta izin Kapolri dan kata beliau silahkan saja," ujarnya.
Seperti diketahui, pemeriksaan dugaan pelanggaran etika itu mengacu kepada informasi yang dihimpun tim pengawas internal KPK dari berbagai sumber termasuk dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Tim Pengawasan Internal KPK mengumpulkan data pendukung terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Antasari Azhar dalam pertemuan antara Antasari dengan pengusaha Anggoro Wijoyo yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Indonesia Corruption Watch pun telah melaporkan Antasari Azhar ke pimpinan KPK karena diduga melakukan sedikitnya 17 pelanggaran kode etik.
ICW juga mencantumkan sejumlah dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam sejumlah dokumen, antara lain adalah pertemuan dengan pengusaha Anggoro Wijoyo. Perbuatan itu dianggap melanggar pasal 6 angka 1 huruf b, g, dan r Kode Etik KPK, serta pasal 36 UU KPK.
0 Comments:
Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda