Blogger Template by Blogcrowds

Kementerian Sekretaris Negara belum mendapatkan informasi yang valid mengenai kasus itu.

Menteri Sekretaris Negara, Hatta Radjasa, mengatakan jika terbukti ada penjualan tiga pulau dari wilayah Indonesia, maka itu masuk pelanggaran hukum berkategori berat.

“Kalau memang benar, itu adalah pelanggaran serius,” kata Hatta di kantor Kementerian Sekretaris Negara, Kamis 27 Agustus 2009.

Akan tetapi, Hatta mengatakan Kementerian Sekretaris Negara belum mendapatkan informasi yang valid mengenai kasus penjualan tiga pulau itu.

Menurut Hatta sebenarnya sulit dipercaya terhadap berlangsungnya praktek-praktek penjualan pulau. “Tidak mungkin. Karena itu adalah wilayah Indonesia. Mana mungkin itu dijual,” katanya.

Hatta menambahkan kalaupun pulau itu disewakan, sebenarnya ada ketentuan yang berlaku untuk mengatur aturan main persewaan pulau. Dia menyontohkan Pulau Seribu, di sana banyak investor yang mengelolanya. “Kalau dijual itu tidak mungkin karena itu wialyah Indonesia.”

Ditanya apakah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah mengetahui informasi itu, Hatta mengatakan tidak tahu karena dia belum menghadap Presiden SBY.

0 Comments:

Post a Comment



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda