Jum'at, 26 Juni 2009 - 18:29 wib
JAKARTA - Setelah batas waktu pukul 17.00 WIB hari ini tidak juga dipenuhi oleh terpidana kasus chessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, Kejaksaan Agung akhirnya memutuskan untuk meminta bantuan pada Mabes Polri dan Interpol.
"Kejaksaan Negeri Jaksel sudah mengeluarkan surat meminta bantuan kepada Mabes Polri dan NCB Interpol untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Djoko Tjandra," kata Kapuspenkum Kejagung M Jasman Panjaitan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2009).
Selain itu, Jasman juga menyebut Kejaksaan sudah meminta bantuan Tim Pemburu Koruptor (TPK) dan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Departemen Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Keputusan permintaan bantuan untuk memanggil paksa Direktur PT Era Giat Prima tersebut dilakukan setelah Kejaksaan membaca dan menganalisa surat yang disampaikan sebanyak tiga kali jua dipenuhi oleh yang bersangkutan.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menilai perlu mengambil langkah hukum, karena terpidana tidak kooperatif dan tidak taat hukum," terangnya.
Ketika ditegaskan apakah keputusan pemanggilan paksa tersebut memiliki arti bahwa Djoko menjadi buronan, dibantah Jasman. "Saya tidak mengatakan seperti itu," tukasnya.(Adam Prawira/Koran SI/hri)
2 Comments:
-
- bangka baratonline said...
26 Juni 2009 pukul 08.35infonya mantap sob.........gmana kabar- bangka baratonline said...
26 Juni 2009 pukul 08.40salam kenal
Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda