Kamis, 14/05/2009 14:09 WIB
Irwan Nugroho - detikNews
Jakarta - Vonis penjara 20 tahun bagi jaksa yang terlibat kasus suap BLBI, Urip Tri Gunawan, sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Urip pun segera dipecat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Bagian pengawasan sedang mempersiapkan untuk itu (pemecatan)," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan saat dihubungi, Kamis (14/5/2009).
Menurut Jasman, sebelumnya Urip telah diberhentikan sementara dari jabatan jaksa. Kini status pemberhentian bekas kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Bali, itu akan dikukuhkan.
"Saat diberhentikan sementara itu, Urip masih menerima gaji sebesar 75 persen. Namun, apakah diambil atau tidak oleh yang bersangkutan saya tidak bisa jawab," jelasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Urip, yang terbukti menerima suap US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani. KPK juga sudah mengeksekusi bekas ketua tim penyelidik kasus BLBI Sjamsul Nursalim itu ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
Sebuah tindakan pemerintah yang sangat ditunggu oleh seluruh masyarakat,dan bangsa....siapa lagi yang bakalan menyusul......jangan takut untuk memecat sebab tiap tahun ribuan sarjana selalu hadir untuk membangun negeri ini
......terimakasih.........
Suku Minangkabau atau Minang (seringkali disebut Orang Padang) adalah suku yang berasal dari provinsi Sumatera Barat. Suku ini terutama terkenal karena adatnya yang matrilineal, walau orang-orang Minang sangat kuat memeluk agama Islam. Adat basandi syara', syara' basandi Kitabullah (Adat bersendikan hukum, hukum bersendikan Al Qur'an) merupakan cerminan adat Minang yang berlandaskan Islam.
Suku Minang terutama menonjol dalam bidang pendidikan dan perdagangan. Kurang lebih dua pertiga dari jumlah keseluruhan anggota suku ini berada dalam perantauan. Minang perantauan pada umumnya bermukim di kota-kota besar, seperti Jakarta, Bandung, Pekanbaru, Medan, Batam, Palembang, dan Surabaya. Untuk di luar wilayah Indonesia, suku Minang banyak terdapat di Malaysia (terutama Negeri Sembilan) dan Singapura. Di seluruh Indonesia dan bahkan di mancanegara, masakan khas suku ini, populer dengan sebutan masakan Padang.
Minangkabau merupakan tempat berlangsungnya perang Paderi di tahun 1821 - 1837।
Sosial Kemasyarakatan
Daerah Minangkabau terdiri atas banyak nagari. Nagari ini merupakan daerah otonom dengan kekuasaan tertinggi di Minangkabau. Tidak ada kekuasaan sosial dan politik lainnya yang dapat mencampuri adat di sebuah nagari. Nagari yang berbeda akan mungkin sekali mempunyai tipikal adat yang berbeda. Tiap Nagari dipimpin oleh sebuah dewan yang terdiri dari pemimpin-pemimpin suku dari semua suku yang ada di nagari tersebut. Dewan ini disebut dengan KAN (Kerapatan Adat Nagari)। Dari hasil musyawarah dan mufakat dalam dewan inilah sebuah keputusan dan peraturan yang mengikat untuk nagari itu dihasilkan.
DPR Minta Polri Jelaskan Soal BLBI Malam Ini
0 komentar Diposting oleh Unknown di Rabu, Mei 13, 2009Di masa kepemimpinan Sutanto, Polri telah mengembalikan tujuh kasus BLBI ke Depkeu।
Setelah meminta keterangan Kejaksaan Agung terkait penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Tim Pengawas Penyelesaian Kasus Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan meminta keterangan Polri malam ini.
"Ya nanti rapat koordinasi, jam 19.30 di Gedung Nusantara 2," kata Juru Bicara Polisi, Abubakar Nataprawira, Rabu 13 Mei 2009.
Abubakar mengatakan Polri akan bertemu dengan Komisi Hukum Dewan. Apakah tentang BLBI? " Ya, mungkin," kata dia.
Penelusuran VIVAnews, di masa kepemimpinan Jenderal Sutanto, Polri telah mengembalikan tujuh kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke Departemen Keuangan. Alasannya, Polri tidak menemukan unsur pidana dalam kasus ini. Apalagi, dokumen yang diterima polisi hanya berupa fotokopi.
Polri hanya membantu Departemen Keuangan (Depkeu) dalam pengembalian BLBI antara lain mengajukan cekal bagi obligor yang nakal, membantu memburu aset obligor di luar negeri dan membantu menagih BLBI.
BLBI yang ditangani Polri adalah Bank Metropolitan, Bank Bahari, Bank Putra Surya Perkasa, Bank Intan, Bank Namura, Bank Tata, Bank Aken dan Bank Sertivia.
Sebelumnya, tim pengawas mencecar Kejaksaan Agung mengenai keberadaan delapan obligor BLBI. Tim juga mendesak mendesak Kejaksaan untuk menelusuri dokumen-dokumen kasus BLBI yang hilang.
"Bagaimana bisa, semua angkat tangan? Ini duit negara," kata anggota Tim Pengawasan Penyelesaian kasus KLBI dan BLBI, Drajat Wibowo, di gedung DPR, Rabu 13 Mei 2009.
Anggota DPRD Kutai Kartanegara Divonis 6 Tahun
1 komentar Diposting oleh Unknown di Rabu, Mei 13, 2009Majelis hakim dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/3), juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. setiabudi juga diharuskan mengganti uang sebesar Rp795 juta subsider satu tahun penjara.
Putusan itu sama dengan tuntutan tim penuntut umum yang disampaikan dalam sidang sebelumnya. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
korupsi secara bersama-sama," ungkap ketua majelis hakim, Moerdiono.
Menurut majelis hakim, Setiabudi terbukti dengan sengaja mengajukan permohonan untuk menggunakan keuangan daerah Kutai Kartanegara untuk berbagai kepentingan, termasuk kepentingan pribadi.
Dana itu digunakan antara lain untuk biaya pengamanan dan perjalanan dinas anggota DPRD Kutai Kartanegara, sehingga diduga merugikan negara sekira Rp29,5 miliar.
"Terdakwa mengetahui permohonan itu tidak terdapat dalam anggaran 2005," kata hakim Andi Bachtiar.
Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim berkeyakinan bahwa Setiabudi telah memperkaya diri sendiri sekira Rp11,8 miliar, dan memperkaya orang lain menggunakan dana APBD tersebut.
Hakim Teguh Harianto menjelaskan, pencairan dan penggunaan dana APBD Kutai Kartanegara itu dilakukan dengan cara melawan hukum. Teguh menyebutkan, pencairan dana itu tidak terlepas dari peran Wakil Bupati Kutai Kartanegara Syamsuri Aspar. Dalam kasus itu, Syamsuri sudah divonis empat tahun penjara.
Untuk menutupi kesalahan, menurut majelis hakim, Setiabudi telah membuat sejumlah proposal dan laporan pertanggungjawaban fiktif. Dokumen fiktif itu dibuat supaya seolah-olah dana APBD digunakan sesuai tujuan dan aturan yang berlaku.
Atas putusan tersebut, Setiabudi dan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Mereka memiliki waktu tujuh hari sebelum menentukan sikap.
Antasari Pernah Menyatakan Tidak Akan Membuka Kasus BLBI Lagi
1 komentar Diposting oleh Unknown di Rabu, Mei 13, 2009
Rabu, 13/05/2009 17:26 WIB
Novia Chandra Dewi - detikNews
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Antasari Azhar pernah menyatakan tidak akan kembali membuka kasus BLBI. Hal tersebut terungkap dalam rapat konsultasi penyelesaian kasus KLBI/BLBI antara DPR dengan Kejaksaan Agung.
"Pernah ada koordinasi di Mabes Polri antara KPK, Kejagung, dan Polri. Saat itu Pak Antasari sebagai ketua KPK bilang bahwa KPK tidak akan membuka kembali kasus BLBI," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy dalam rapat konsultasi bersama DPR di Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (13/5/2009).
Menurut Marwan, hal tersebut disampaikan Antasari setelah dilakukannya gelar perkara antara Kejagung dan KPK terkait kasus BLBI.
Antasari sendiri saat itu KPK beralasan demi memberikan kepastian hukum atas beberapa obligor. Namun, penghentian itu dikatakan tidak termasuk soal Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) terkait pengucuran dana ke bank-bank pemerintah.
Diterangkan Marwan, gelar perkara (ekspose) antara Kejagung dan KPK dilakukan karena saat itu KPK meminta rekapitulasi penanganan perkara BLBI. Saat itu Kejagung memberikan rekap berupa instrumen penanganan kasus BLBI yang substansi.
Kemudian dari ekspose tersebut ada dua kasus menonjol yang dikaji KPK waktu itu. Dua kasus tersebut adalah kasus BLBI terkait Bank Central Asia (BCA) dan Bank Dagang Negara (BDN).
"Keduanya terkait Syamsul Nursalim," aku Marwan.
Terhadap dua kasus itu, oleh KPK akan dikaji. Tapi sampai sekarang Kejagung mengaku belum dapat jawaban dari KPK mengenai penanganan apa yang akan dilakukan untuk kedua kasus itu.
"Kemudian ada empat substansi yang menjadi kajian waktu itu, yakni perkara yang dilimpahkan ke pengadilan, perkara yang telah memperoleh SKL (Surat Keterangan Lunas), perkara yang dihentikan dan yang diserahkan ke Menkeu," tambah Marwan.
Untuk perkara-perkara yang dilimpahkan ke pengadilan, KPK kemudian mengaku tidak akan mencampuri putusan pengadilan. Tapi KPK hanya melakukan supervisi atas eksekusi putusan pengadilan, terutama terkait dengan sita aset. Sedangkan untuk kasus yang diberikan SKL, KPK hanya meminta dokumen dan untuk kasus yang dihentikan, KPK mengatakan akan mengkajinya.
"Itu sah menurut hukum, itu memang masih kajian KPK untuk membuka kembali kasus tersebut. Tapi rasanya tidak ada instansi yang bisa membuka kembali kasus itu kecuali kalau ada bukti baru," ujar mantan Kajati Jawa Timur itu.
2009-04-16 17:01:58 wib ........Bupati Purworejo Ditahan
0 komentar Diposting oleh Unknown di Selasa, Mei 12, 2009Usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Jateng Jl Pahlawan Semarang, Kamis (17/4), Bupati Purworejo Kelik Sumrahadi dijebloskan ke Lembaga Pemasyakaratan Kedungpane. Kelik ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana APBD 2006 senilai Rp 2,7 miliar.
Penahanan Bupati yang berasal dari Partai Golkar tersebut, ia didampingi sejumlah kuasa hukumnya.
Aspidsus Kejati Uung Abdul Syakur menjelaskan, penahanan itu dilakukan agar proses hukum berjalan lancar. Saat ini, berkas Kelik tinggal dilimpahkan ke pengadilan. “Berkas dakwaannya tengah kami susun. Kami akan secepatnya melimpahkan ke pengadilan, jika berkas itu sudah selesai,” katanya.
Uung menambahkan, sesuai KUHAP, Kelik akan ditahan selama 20 hari. Dia berharap berkas dakwaan dapat diselesaikan sebelum masa penahanan habis.
Sebelum Kelik, Kejati telah menetapkan Asisten II Setda Pemkab Purworejo, Budi Santosa sebagai tersangka. Mantan Kabag Keuangan itu menjalani proses persidangan Juni 2008 silam. Menurut Budi, Kelik mengeluarkan SK pencairan dana APBD. Kejati terus memroses kasus tersebut setelah izin pemeriksaan dari presiden turun awal tahun 2009. Mulai hari ini, bupati dua periode itu dipaksa 'tinggal' di LP Kedungpane, Semarang.
Sepuluh partai nasional itu adalah Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Nasional Benteng Kemerdekaan Indonesia (PNBKI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Nahdlatul Umat Indonesia (PNUI), Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Sementara dua partai lokal Aceh yang mengajukan gugatan mereka adalah Partai Bersatu Aceh dan Partai Aceh. Sedang enam calon anggota DPD yang mendaftarkan diri yaitu Kamarudin dari Sulawesi Tenggara, Abdul Mutolib dari Papua Barat, Elian N dari Papua, Natalie E dan Thamrin E dari Maluku serta Makmur Hasugian dari Sumatera Utara.
Umbu Samapati, salah satu Kuasa Hukum PKPI mengaku hanya mengajukan tiga kasus dari tujuh kasus yang ada. Itupun bukan masalah kursi melainkan tudingan penggelembungan suara yang dilakukan secara sistematis. Akibatnya, suara provinsi yang dimiliki PKPI, hilang.
Sedang M Syahrir, kuasa hukum PPP mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan gugatan hasil pileg karena suara PPP ada yang hilang sedangkan suara beberapa partai lain tiba-tiba bertambah. Syahrir juga mengakui adanya penggelembungan suara di Dapil IV Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Penggelembungan suara juga diajukan PKDI yang dilaporkan ketua umumnya, Stefanus Roy Rening, didampingi Petrus Jaru, Peter Ponda dan Davy Radjawane. PKDI merasa dirugikan akibat penggelembungan suara di Tanah Toraja, Sulawesi Selatan. Mereka melaporkan selang beberapa menit dari dibukanya pendaftaran permohonan PHPU selama 3x24 jam dimulai dari Sabtu (9/5) pukul 22.00 WIB dan berakhir Selasa (12/5) pukul 22.00 WIB.
Menurut Roy, terjadi penggelembungan suara yang menghilangkan satu kursi bagi caleg DPRD di parpolnya. Penggelembungan tersebut disinyalir dialihkan ke Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) atas nama Helmina Pasola. Sedang PNBK mengajukan perselisihan hasil pemilu di Kabupaten Jembrana, Bali.
DPC Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Bojonegoro, Jawa Timur pun juga tak puas dengan hasil pileg. Pihaknya mengajukan gugatan ke MK, terkait proses rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2009 di daerah pemilihan (dapil) II setempat.
Rahmat Hidayatullah, Ketua DPC PKNU Bojonegoro, yang juga caleg dapil II, menuding terjadi kecurangab yang membuatnya merasa dirugikan. Di dapil II itu, Rahmat Hidayatullah memperoleh 6.046 suara berdasarkan rekapitulasi di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) Sumberrejo dan disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, yang mengacu formulir DA1.
Tetapi di dapil II yang meliputi Kecamatan Sumber Rejo, Balen, Sukosewu dan Kanor tersebut, dia gagal memperoleh kursi, karena kalah tipis dengan PNBK yang memperoleh 6.106 suara untuk kursi kesembilan dari seluruh kursi yang diperebutkan.
Menurut dia, dalam rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Sumber Rejo maupun kecamatan di dapil II lainnya dipenuhi kecurangan, dengan modus suara parpol atau caleg lain dipindahkan ke parpol lainnya.
Ini bisa dilihat dalam rekapitulasi di PPK Sumber Rejo, juga di KPU, hingga rekapitulasi dikirim ke KPU Provinsi Jawa Timur, masih ditemukan selisih suara antara data yang ada di formulir C1 dengan rekapitulasi akhir. "Kecurangan di Sumber Rejo dilakukan secara sistimatis, karena ada oknum di KPU yang memainkan,” ujarnya. Ia telah menugaskan kadernya untuk mengumpulkan bukti di lapangan demi melengkapi bukti terjadinya kecurangan dalam rekapitulasi di Sumber Rejo.
Permudah Pengajuan Gugatan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, pihaknya siap menerima gugatan pemilu selama 3 X 24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil akhir rekapitulasi Pemilu Legislatif. Untuk memudahkan pemohon, MK membagi tiga kelompok. Pertama dan kedua masing masing untuk 14 partai dan 10 DPD dan kelompok ketiga 16 partai dan 13 DPD.
Ruang tempat pengajuan permohonan di lantai dasar Gedung MK sudah dilengkapi dengan jam digital yang dihitung mundur. Jam ini menunjukkan batas waktu pemohonan sengketa pemilu. Misalnya, untuk perkara perolehan suara di DPR tertulis angka 35.14, yang artinya pemohon masih memiliki waktu 35 jam, 14 menit, sedangkan untuk DPD tertulis angka 37.00.
Dia menambahkan di tempat pendaftaran gugatan juga dipasang papan pengumuman yang berisi pemberitahuan kepada para pemohon agar tidak mempercayai pihak manapun yang mengaku hakim atau pegawai MK dengan menghubungi Anda melalui telepon atau SMS, bertemu langsung dan cara lainnya dan menjanjikan dapat mengatur perkara atau putusan dengan atau tanpa imbalan uang atau hadiah lainnya. Pihaknya juga membuka ruang konsultasi bagi partai dan caleg tentang tata cara pengajuan gugatan sengketa pemilu
Untuk di daerah, MK juga telah membangun jaringan bekerja sama dengan 34 Perguruan Tinggi dan Polda di 34 kota untuk menerima pengaduan secara elektronik. "Kami sudah siapkan segala sesuatunya," ujar Mahfud.
Tentang sembilan hakim konsitusi, ia mengatakan, mereka telah diisolasi untuk menjaga netralitas atau pengaruh dari luar selama menjalankan tugasnya. “Kami juga meminta agar para hakim tidak mengaktifkan telepon selularnya selama menangani gugatan pemilu. Saya percaya dengan integritas mereka,” katanya.
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

