Blogger Template by Blogcrowds




Jakarta - Dalam waktu dekat status jabatan Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar akan ditentukan. Pemecatan Antasari Azhar sebagai ketua KPK tinggal menunggu surat dari pengadilan.

"Surat informasi kepada Presiden akan diberikan langsung oleh pengadilan. Jadi KPK bersifat pasif kita akan menunggu ketetapan Presiden," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi saat ditemui di kantornya, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2009).

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, pemberhentian Ketua KPK harus menunggu surat dari pengadilan yang menyatakan Antasari telah menjadi terdakwa. Setelah itu baru Presiden mengeluarkan penetapan pemberhentian.

"Yang berhak menentukan pemberhentian ketua KPK itu Presiden. Sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," kata Johan.

Sesuai UU Nomor 30 Tahun 2002, presiden mengeluarkan penonaktifan sementara jika pimpinan KPK berstatus tersangka. Sedangkan jika berstatus terdakwa, bukan P21, Presiden juga yang akan mengeluarkan pemberhentian tetap.

Johan menjelaskan, meski nantinya Antasari telah diberhentikan tetap, namun rencana pembentukan komite etik tetap dilakukan. "Itu akan terus berjalan kalau pun keputusan nanti lebih dulu pemberhentian dari presiden paling nggak ada keputusan pelanggaran kode etik atau tidak," tandasnya.


(ape/iy)

1 Comment:

  1. ×÷·´¯`·.·•[ peace ]•·.·´¯`·÷× said...
    Yang ini nunggu di pecat lha yang STPDN kok malah di angkat lagi,Indonesia ku........

Post a Comment



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda