Blogger Template by Blogcrowds

Jakarta: Sidang sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden 2009 akan digelar Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/8), pukul 14.00 WIB. Sebagai pihak pemohon adalah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Jusuf Kalla-Wiranto dan Megawati Sukarnoputri-Prabowo Subianto. Sementara pihak Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon.


Anggota tim sukses pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, Ruhut Sitompul, sudah terlihat hadir di Gedung MK sejak pagi tadi. Di persidangan ini, kubu SBY-Boediono juga dipanggil sebagai pihak terkait. Menyinggung gugatan kubu JK-Win dan Mega-Pro, Ruhut mengatakan pihak SBY-Boediono juga dirugikan.

Kubu JK-Win dan Mega-Pro mengajukan gugatan hasil pemilihan presiden yang dinilai banyak kecurangan. Pihak JK-Win mengajukan bukti kecurangan, yakni salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari KPU, dan pengurangan sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kantong-kantong JK-Win. Selain itu, kubu JK-Win juga mengajukan bukti adanya pemilih ganda, dan pencontrengan satu orang untuk banyak orang [baca: Hari ini Tim Mega-Prabowo ke MK].(AIS/LUC)

1 Comment:

  1. Anonim said...
    menurut saya sekecil apapun pelanggaran tetap harus diadili karena ini menyangkut masa depan bangsa.

Post a Comment



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda