Blogger Template by Blogcrowds

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengeksekusi bekas walikota Medan Abdillah. Ia sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dan dikenai pidana selama 4 tahun penjara.

"Kami siap mengeksekusi," kata Direktur Penuntutan Ferry Wibisono saat dihubungi lewat telepon, Rabu (15/7/2009).

Menurut Ferry, saat ini pihaknya sedang menunggu salinan putusan dari MA. Jika salinan sudah diterima, pelaksanaan eksekusi bisa dilakukan segera.

"Kalau sudah terima, kita langsung eksekusi," tegasnya.

Terkait hukuman pidana dan denda yang lebih rendah, Ferry mengaku tidak bisa berbuat apa-apa. Putusan kasasi merupakan hal yang harus diterima.

"Kalau sudah kasasi kita tidak bisa berbuat apa-apa," tegasnya.

Sebelumnya, Abdillah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh MA. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 12,1 miliar. Di tingkat banding, ia divonis 4 tahun dengan uang pengganti sebesar Rp 23 miliar.

Pada pengadilan tingkat pertama, Abdillah divonis lima tahun penjara, denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 17,8 miliar.

1 Comment:

  1. Joojo said...
    iahhhhhhhh cuma 4 taon.....wah gileeeeeeeeeeeeeeeeeeeeee bener.........tuh kmren ada anak yang ketangkep judi......padahal gag ngerugiin orang banyak agian mereka di bawah umur seharusnya mendapat pengarahan dan pendidikan bukan hanya tanggung jawab ortu tapi juga pemerintha........maah di vonis 10 taon....apa gag kebalik tuh.........
    hukum yang aneh......

Post a Comment



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda