Blogger Template by Blogcrowds

Rekening Liar Depnakertrans
"Dan US$328.000," kata juru bicara KPK Johan Budi SP.
Kamis, 16 Juli 2009, 18:47 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Yudho Rahardjo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) Musri Tambusai terkait dugaan korupsi rekening liar. KPK menduga tersangka telah merugikan negara sampai Rp 107 miliar.

"Dan US$328.000," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Kamis 16 Juli 2009. Tersangka, kata dia, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 5 ayat (2), atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Tersangka, jelas Johan, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan aset Yayasan Dana Tabungan Pesangon Migas tahun 2003-2008. "Penahanan tersangka selama 20 hari," jelasnya.

Kasus ini berawal tahun 2000, Yayasan Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja Pemborong Sektor Migas dilikuidasi.

Kemudian tim likuidasi yang bekerja selama 2000-2001. Dana atau aset dari yayasan tersebut telah dilikuidasi berdasarkan hasil dari tim likuidasi. Tersangka membentuk tim pengelolaan aset dengan dia sebagai penanggungjawabnya.

Penyidik KPK menduga ada fakta-fakta pengelolaan yayasan tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Misalnya, ada dana yang mengalir sebagai dana bantuan, dana operasional, dana untuk tim likuidasi sendiri dan rumah sakit. Padahal, seluruh aset yang harus disetorkan Rp 134,4 miliar dan US$ 250.327.
• VIVAnews

0 Comments:

Post a Comment



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda