Blogger Template by Blogcrowds

KPU menghadapi dilema: menjalankan putusan MA yang membatalkan Peraturan KPU No. 15/2009, atau mengikuti MK yang secara implisit tidak mempersoalkan peraturan tesebut. Lobi dan tekanan yang akan menentukan pilihan KPU.

Banyaknya keputusan KPU tentang hasil pemilu yang diubah oleh MK, tentu membuat KPU kerepotan. KPU merasa tidak semua putusan MK jelas untuk dijalankan. Alih-alih mendapat penjelasan, KPU malah disemprot oleh Ketua MK Mahfud MD.

Tidak hanya memarahi KPU yang dianggap tidak serius menjalankan putusan MK, KPU malah diancam hendak dipidanakan. Mahfud dengan terus terang menyebut nama anggota KPU Putu Artha dan Andi Nurpati sebagai orang yang banyak cincong, karena bermaksud memain-mainkan putusan MK demi menutupi kepentingan sendiri.

Kini, KPU menghadapi masalah lebih pelik, setelah MA mengeluarkan putusan yang mengabulkan gugatan peninjauan kembali (judicial review) atas Peraturan KPU No. 15/2009, yang diajukan oleh Zaennal Maarif dkk, calon legislatif dari Partai Demokrat.

Peraturan KPU No. 15/2009 itu, salah satu bagiannya mengatur tentang perolehan kursi partai politik peserta Pemilu Legislatif 2009. Peraturan ini merupakan implementasi dari Pasal 204-212 UU No. 10/2008 yang mengatur tentang penetapan perolehan kursi.

Yang disoal oleh Zaenal Maarif dkk adalah penafsiran KPU terhadap Pasal 205 ayat (4), yang mengatur penghitungan perolehan kursi tahap kedua. Pasal 205 ayat (4) selengkapnya berbunyi (huruf tebal dari saya sendiri):

Dalam hal masih terdapat sisa kursi dilakukan penghitungan perolehan kursi tahap kedua dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada partai politik peserta pemilu yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari BPP DPR.

Frasa 'memperoleh suara sekurang-kurangnya 50% (lima puluh per seratus) dari BPP DPR' itulah yang menimbulkan tafsir berbeda.

Bagi KPU, frasa itu berarti, partai politik yang memiliki sisa suara (setelah perhitungan pertama) kurang dari 50% BPP, tidak bisa mengikuti penghitungan suara tahap kedua. Misalnya Partai A memperoleh suara 1.450 suara. Jika BPP 1.000, maka pada perhitungan pertama Partai A mendapatkan 1 kursi. Namun Partai A tidak bisa mengikuti perhitungan kedua untuk memperebutkan sisa kursi, karena sisa suaranya yang 450, tidak mencapai 50% BPP. Pandangan KPU ini didukung oleh sejumlah partai politik dan beberapa LSM pemantau pemilu, seperti Cetro.

Namun sejumlah partai politik lain, juga beberapa LSM pemantau pemilu lain punya pandangan berbeda. Menurut pandangan ini, frasa tersebut harus ditafsirkan, bahwa partai yang tidak memiliki suara sedikitnya 50% BPP, tidak diikutkan dalam penghitungan suara kedua. Jadi, 50% BPP tidak dihitung berdasar sisa suara dari perhitungan pertama, tetapi dari suara yang diperoleh partai politik. Dengan demikian, Partai A dalam contoh di atas, bisa mengikuti penghitungan suara kedua karena perolehan suaranya lebih dari 50% BPP. Saya termasuk dalam pandangan ini.

Tentu implikasi dari tafsiran kedua ini akan menguntungkan partai politik yang meraih suara besar. Namun tafsiran ini sejalan dengan kesepakatan pembuat undang-undang untuk menyederhanakan partai politik, khususnya membatasi jumlah partai politik di parlemen. Jika kemudian ada partai yang menolak tafsiran tersebut, ya karena mereka barus menyadari implikasinya di belakang hari.

Kini, KPU menghadapi dilema, karena Peraturan No. 15/2009 yang dibatalkan MA itu sesungguhnya dianggap tidak bermasalah oleh MK. Buktinya, dalam mengadili kasus sengketa hasil pemilu, MK tidak mempersoalkan peraturan tersebut.

Oleh karena itu, sama dengan proses kelahiran peraturan tersebut yang banyak diwarnai lobi dan tekanan ke KPU; kini, dalam milih jalan MK atau MK, KPU juga akan menghadapi banyak lobi dan tekanan. Jalan mana yang akan dipilih, ya tergantung pada lobi dan tekanan siapa yang paling besar pengaruhnya terhadap KPU.


*) Didik Supriyanto adalah Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

1 Comment:

  1. Yanuar Catur said...
    politik tiada habisnya dech
    hehehehehee

Post a Comment



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda