Blogger Template by Blogcrowds

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Natuna, Kepulauan Riau Daeng Rusnandi sebagai tersangka dugaan korupsi. Rusnandi diduga terlibat dalam kasus bagi hasil minyak dan gas pada APBD Natuna 2003-2004.

"Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kabiro Humas KPK, Johan Budi saat dihubungi Minggu, (7/6/2009).

Menurutnya, penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan penyidikan tim KPK yang berada di Kabupaten Natuna sejak beberapa pekan lalu.

"Tim KPK di sana juga melakukan pemeriksaan beberapa saksi," sambungnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Natuna, Hamid Rizal sebagai tersangka. Penyelewengan dana APBD ini diduga merugikan negara sekira Rp60 miliar.(ded)

0 Comments:

Post a Comment



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda