Blogger Template by Blogcrowds

Mantan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Abdul Latief diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jumat (26/6). Pemeriksaan ini terkait kasus "tukar guling" (ruislaag) kampus Akademi Ilmu Pelayaran (AIP), saat ini Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP).

Perihal pemeriksaan yang berlansung selama 1,5 jam itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DKI Jakarta, Budi Pandjaitan, di Jakarta, Jumat (26/6). “Ya hari ini diperiksa dari pukul 09.00 WIB sampai 10.30 WIB, tapi karena dia menyatakan sedang tidak enak badan pemeriksaan akan dilanjutkan lagi pada pekan depan,” kata Budi.

Kasipenkum menyatakan pemeriksaan terhadap Abdul Latief masih seputar soal prosedur tukar guling. "Pemeriksaan masih seputar prosedur ruislaag," katanya.

Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perhubungan, Haryanto Danutirto pada 22 Juni 2009. Sementara itu, dua mantan menhub lainnya, belum dipanggil, yakni, Azwar Anas dan Agum Gumelar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Hidayatullah, menyatakan, Abdul Latief merupakan pihak yang mengajukan permohonan tukar guling saat sebelum menjadi Menakertrans. “Dalam tukar guling itu, mereka menggunakan proposal PT Pasaraya Toser Jaya, dan nama perusahaannya PT Mandiri Dita Cipta (MDC),” katanya.

Ia menyebutkan proses tukar guling itu berlangsung pada 1992 saat lahan AIP yang berada di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara, diganti dengan tanah yang berada di kawasan Marunda, Jakarta Utara.

Menhub semasa itu adalah Haryanto Danutirto, menyatakan setuju dengan memberikan rekomendasi kepada PT MDC sebagai pihak yang mendapatkan ruislaag tersebut. “Padahal Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menku) Nomor 350 tahun 1994 menyatakan, untuk melakukan tukar guling aset negara, harus dilakukan tender dengan diikuti oleh lima peserta. Kenyataannya tidak dilakukan," katanya.

0 Comments:

Post a Comment



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda