Blogger Template by Blogcrowds

Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan HAM Romli Atmasasmita menolak dakwaan terkait kasus dugaan korupsi Sisminbakum. Romli mengaku dirinya hanya menjalankan perintah dari atasannya.

"Saya diperlakukan tidak adil karena selaku Dirjen AHU ditetapkan sebagai terdakwa sedangkan saya bukan pengambil kebijakan yang menetapkan berlakunya Sisminbakum," ujar Romli saat membacakan nota keberatannya (eksepsi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (18/5).

Dalam perkara Sisminbakum, Romli menyatakan dirinya hanya semata-mata pelaksana kebijakan Menteri Kehakiman dan HAM RI. "Saat itu yang menjabat Yusril Ihza Mahendra," ujar Romli dengan tegas.

Sedangkan peran dirinya tidak jelas diuraikan dalam dakwaan. Hal ini terbukti dalam dakwaan karena dirinya selaku terdakwa tidak dikatakan secara jelas melakukan tindakan secara bersama atau perorangan.

"Padahal penuntut umum menyebut sejumlah nama seperti Yohanes Waworuntu, Ali Amran Djanah, Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo," jelas Romli di hadapan Ketua Majelis Hakim Syahrial Sidik.

Terlebih hingga saat ini, Kejagung juga tidak pernah mengeluarkan surat penyidikan atas Yusril dan Hartono bahkan keduanya tidak ditetapkan sebagai tersangka, ungkap Romli dengan nada penuh emosi.

"Oleh karena dakwaan penunut umum tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," kata Guru Besar Universitas Padjadjaran, Bandung itu.




0 Comments:

Post a Comment



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda