Blogger Template by Blogcrowds

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, aparat kepolisian menjadi lembaga yang paling banyak menyumbangkan pelaku tindak kekerasan oleh aparatur negara sepanjang 2007-2008. Anggota Komisioner Bidang Pemantauan Komnas HAM Nur Cholis mengatakan, dari 202 kasus kekerasan oleh aparatur negara, 180 kasus di antaranya dilakukan kepolisian. Posisi kedua ditempati TNI dengan 18 kasus dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebanyak empat kasus.
“Jumlah itu menunjukkan bahwa kepolisian masih cenderung menggunakan kekerasan dalam menangani suatu masalah. Padahal, polisi kita adalah polisi sipil yang seharusnya mengedepankan langkah persuasif,” ungkap Nurcholis saat ditemui, Jumat (
22/2/2008).
Kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian, ujar dia, bisa berbentuk dalam berbagai hal. Misalnya, penangkapan dan penahanan yang menyertakan kekerasan, dalam proses berita acara perkara (BAP), serta kasus pembunuhan.

Dari semua kasus tersebut, Komnas HAM telah menindaklanjuti dengan mengirimkan
surat klarifikasi ke lembaga terkait guna melakukan penyelidikan awal. Hal itu terutama untuk menemukan ada tidaknya unsur pelanggaran HAM dalam kasus kekerasan tersebut.
“Kita sedang selidiki itu, jika nanti ditemukan ada upaya sistematis dalam kekerasan tersebut, tidak menutup kemungkinan kekerasan tersebut merupakan pelanggaran HAM,” tandasnya.

Untuk mencegah agar kekerasan seperti ini tidak terjadi lagi, dalam waktu dekat Komnas HAM akan bertemu Kapolri.

“Paling tidak, kita akan memberikan masukan yang konstruktif agar kekerasan itu tidak terjadi lagi,” tegasnya.
Menanggapi penilaian ini, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto meminta Komnas HAM untuk mempelajari kembali mekanisme penelitian dan penilaian tersebut.

Menurut dia, jika ada pelanggaran, harus dikaji lebih mendalam, tidak bisa langsung dinyatakan sebagai pelanggaran HAM.

“Yang dikategorikan pelanggaran HAM
kan pelanggaran berat. Jadi, tidak bisa begitu saja mengatakan,” tegas Sisno saat dihubungi.
Dia mengatakan, pihaknya tidak keberatan dengan penilaian itu. Namun, hal itu harus dilakukan secara proporsional. “Ini jadi sama saja dengan TII (Transparency International Indonesia) atau lembaga lain yang menyudutkan Polri,” timpalnya.

Meski demikian, Sisno mengakui, Polri memiliki prosedur dan mekanisme tersendiri dalam menangani anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran.

1 Comment:

  1. Anonim said...
    polisi terbanyak jahatnya ya... karena media "TIDAK BERANI" mengekspose kejahatan yg dilakukan oknum tentara. pimpinan tentara SELALU menutupi kesalahan anak buahnya. agar citra tentara tidak jatuh di depan publik. beda dgn pimpinan polisi, mereka dgn terang akan membeberkan kesalahan anggotanya jika itu terbukti,, jadi so what gitu loh.. anada masih awam untuk berbicara hal itu... KOMNAS HAM pun akan tutup mulut jika urusannya dgn tentara. konspirasinya terlalu besar...

Post a Comment



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda