Blogger Template by Blogcrowds










Kamis, 14/05/2009 14:09 WIB

Irwan Nugroho - detikNews
Jakarta - Vonis penjara 20 tahun bagi jaksa yang terlibat kasus suap BLBI, Urip Tri Gunawan, sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Urip pun segera dipecat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Bagian pengawasan sedang mempersiapkan untuk itu (pemecatan)," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan saat dihubungi, Kamis (14/5/2009).

Menurut Jasman, sebelumnya Urip telah diberhentikan sementara dari jabatan jaksa. Kini status pemberhentian bekas kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Bali, itu akan dikukuhkan.

"Saat diberhentikan sementara itu, Urip masih menerima gaji sebesar 75 persen. Namun, apakah diambil atau tidak oleh yang bersangkutan saya tidak bisa jawab," jelasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Urip, yang terbukti menerima suap US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani. KPK juga sudah mengeksekusi bekas ketua tim penyelidik kasus BLBI Sjamsul Nursalim itu ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Sebuah tindakan pemerintah yang sangat ditunggu oleh seluruh masyarakat,dan bangsa....siapa lagi yang bakalan menyusul......jangan takut untuk memecat sebab tiap tahun ribuan sarjana selalu hadir untuk membangun negeri ini
......terimakasih.........

1 Comment:

  1. UDIK said...
    Wah enak ya. walaupun sudah diberhentikan sementara masih terima gaji 75% juga. diambil tidaknya gaji yang 75% itu tidak perlu dipertanyakan. lha wong yang haram diembat apalagi yang sudah pasti miliknya nggak mungkin nggak di ambil mas. jaman sekarang gitu looohhh....

Post a Comment



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda