Blogger Template by Blogcrowds


Di masa kepemimpinan Sutanto, Polri telah mengembalikan tujuh kasus BLBI ke Depkeu।




Setelah meminta keterangan Kejaksaan Agung terkait penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Tim Pengawas Penyelesaian Kasus Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan meminta keterangan Polri malam ini.

"Ya nanti rapat koordinasi, jam 19.30 di Gedung Nusantara 2," kata Juru Bicara Polisi, Abubakar Nataprawira, Rabu 13 Mei 2009.

Abubakar mengatakan Polri akan bertemu dengan Komisi Hukum Dewan. Apakah tentang BLBI? " Ya, mungkin," kata dia.

Penelusuran VIVAnews, di masa kepemimpinan Jenderal Sutanto, Polri telah mengembalikan tujuh kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke Departemen Keuangan. Alasannya, Polri tidak menemukan unsur pidana dalam kasus ini. Apalagi, dokumen yang diterima polisi hanya berupa fotokopi.

Polri hanya membantu Departemen Keuangan (Depkeu) dalam pengembalian BLBI antara lain mengajukan cekal bagi obligor yang nakal, membantu memburu aset obligor di luar negeri dan membantu menagih BLBI.

BLBI yang ditangani Polri adalah Bank Metropolitan, Bank Bahari, Bank Putra Surya Perkasa, Bank Intan, Bank Namura, Bank Tata, Bank Aken dan Bank Sertivia.

Sebelumnya, tim pengawas mencecar Kejaksaan Agung mengenai keberadaan delapan obligor BLBI. Tim juga mendesak mendesak Kejaksaan untuk menelusuri dokumen-dokumen kasus BLBI yang hilang.

"Bagaimana bisa, semua angkat tangan? Ini duit negara," kata anggota Tim Pengawasan Penyelesaian kasus KLBI dan BLBI, Drajat Wibowo, di gedung DPR, Rabu 13 Mei 2009.





0 Comments:

Post a Comment



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda