Blogger Template by Blogcrowds


Rabu, 13/05/2009 17:26 WIB
Novia Chandra Dewi - detikNews












Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Antasari Azhar pernah menyatakan tidak akan kembali membuka kasus BLBI. Hal tersebut terungkap dalam rapat konsultasi penyelesaian kasus KLBI/BLBI antara DPR dengan Kejaksaan Agung.

"Pernah ada koordinasi di Mabes Polri antara KPK, Kejagung, dan Polri. Saat itu Pak Antasari sebagai ketua KPK bilang bahwa KPK tidak akan membuka kembali kasus BLBI," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy dalam rapat konsultasi bersama DPR di Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (13/5/2009).

Menurut Marwan, hal tersebut disampaikan Antasari setelah dilakukannya gelar perkara antara Kejagung dan KPK terkait kasus BLBI.

Antasari sendiri saat itu KPK beralasan demi memberikan kepastian hukum atas beberapa obligor. Namun, penghentian itu dikatakan tidak termasuk soal Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) terkait pengucuran dana ke bank-bank pemerintah.

Diterangkan Marwan, gelar perkara (ekspose) antara Kejagung dan KPK dilakukan karena saat itu KPK meminta rekapitulasi penanganan perkara BLBI. Saat itu Kejagung memberikan rekap berupa instrumen penanganan kasus BLBI yang substansi.

Kemudian dari ekspose tersebut ada dua kasus menonjol yang dikaji KPK waktu itu. Dua kasus tersebut adalah kasus BLBI terkait Bank Central Asia (BCA) dan Bank Dagang Negara (BDN).

"Keduanya terkait Syamsul Nursalim," aku Marwan.

Terhadap dua kasus itu, oleh KPK akan dikaji. Tapi sampai sekarang Kejagung mengaku belum dapat jawaban dari KPK mengenai penanganan apa yang akan dilakukan untuk kedua kasus itu.

"Kemudian ada empat substansi yang menjadi kajian waktu itu, yakni perkara yang dilimpahkan ke pengadilan, perkara yang telah memperoleh SKL (Surat Keterangan Lunas), perkara yang dihentikan dan yang diserahkan ke Menkeu," tambah Marwan.

Untuk perkara-perkara yang dilimpahkan ke pengadilan, KPK kemudian mengaku tidak akan mencampuri putusan pengadilan. Tapi KPK hanya melakukan supervisi atas eksekusi putusan pengadilan, terutama terkait dengan sita aset. Sedangkan untuk kasus yang diberikan SKL, KPK hanya meminta dokumen dan untuk kasus yang dihentikan, KPK mengatakan akan mengkajinya.

"Itu sah menurut hukum, itu memang masih kajian KPK untuk membuka kembali kasus tersebut. Tapi rasanya tidak ada instansi yang bisa membuka kembali kasus itu kecuali kalau ada bukti baru," ujar mantan Kajati Jawa Timur itu.

1 Comment:

  1. Yanuar Catur said...
    yach,,beginilah permainan para atasan pemerintahan kita
    selalu dan selalu bikin heboh dan semakin menyengsarakan rakyatnya

Post a Comment



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda