Blogger Template by Blogcrowds

Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Setiabudi divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus penyelewengan APBD Kabupaten Kutai Kartanegara 2005.

Majelis hakim dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/3), juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. setiabudi juga diharuskan mengganti uang sebesar Rp795 juta subsider satu tahun penjara.

Putusan itu sama dengan tuntutan tim penuntut umum yang disampaikan dalam sidang sebelumnya. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
korupsi secara bersama-sama," ungkap ketua majelis hakim, Moerdiono.

Menurut majelis hakim, Setiabudi terbukti dengan sengaja mengajukan permohonan untuk menggunakan keuangan daerah Kutai Kartanegara untuk berbagai kepentingan, termasuk kepentingan pribadi.

Dana itu digunakan antara lain untuk biaya pengamanan dan perjalanan dinas anggota DPRD Kutai Kartanegara, sehingga diduga merugikan negara sekira Rp29,5 miliar.

"Terdakwa mengetahui permohonan itu tidak terdapat dalam anggaran 2005," kata hakim Andi Bachtiar.

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim berkeyakinan bahwa Setiabudi telah memperkaya diri sendiri sekira Rp11,8 miliar, dan memperkaya orang lain menggunakan dana APBD tersebut.

Hakim Teguh Harianto menjelaskan, pencairan dan penggunaan dana APBD Kutai Kartanegara itu dilakukan dengan cara melawan hukum. Teguh menyebutkan, pencairan dana itu tidak terlepas dari peran Wakil Bupati Kutai Kartanegara Syamsuri Aspar. Dalam kasus itu, Syamsuri sudah divonis empat tahun penjara.

Untuk menutupi kesalahan, menurut majelis hakim, Setiabudi telah membuat sejumlah proposal dan laporan pertanggungjawaban fiktif. Dokumen fiktif itu dibuat supaya seolah-olah dana APBD digunakan sesuai tujuan dan aturan yang berlaku.

Atas putusan tersebut, Setiabudi dan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Mereka memiliki waktu tujuh hari sebelum menentukan sikap.

1 Comment:

  1. Asharatanjung said...
    Terima kasih juga atas kunjungannya ke halaman saya. www.panyabungan.page.tl

Post a Comment



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda