Blogger Template by Blogcrowds

Usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Jateng Jl Pahlawan Semarang, Kamis (17/4), Bupati Purworejo Kelik Sumrahadi dijebloskan ke Lembaga Pemasyakaratan Kedungpane. Kelik ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana APBD 2006 senilai Rp 2,7 miliar.

Penahanan Bupati yang berasal dari Partai Golkar tersebut, ia didampingi sejumlah kuasa hukumnya.

Aspidsus Kejati Uung Abdul Syakur menjelaskan, penahanan itu dilakukan agar proses hukum berjalan lancar. Saat ini, berkas Kelik tinggal dilimpahkan ke pengadilan. “Berkas dakwaannya tengah kami susun. Kami akan secepatnya melimpahkan ke pengadilan, jika berkas itu sudah selesai,” katanya.

Uung menambahkan, sesuai KUHAP, Kelik akan ditahan selama 20 hari. Dia berharap berkas dakwaan dapat diselesaikan sebelum masa penahanan habis.

Sebelum Kelik, Kejati telah menetapkan Asisten II Setda Pemkab Purworejo, Budi Santosa sebagai tersangka. Mantan Kabag Keuangan itu menjalani proses persidangan Juni 2008 silam. Menurut Budi, Kelik mengeluarkan SK pencairan dana APBD. Kejati terus memroses kasus tersebut setelah izin pemeriksaan dari presiden turun awal tahun 2009. Mulai hari ini, bupati dua periode itu dipaksa 'tinggal' di LP Kedungpane, Semarang.

1 Comment:

  1. Unknown said...
    Waduh g' di jember ato di Purworejo sama ja y Mz. Didaerah Q bupatina skg di bui, biasa masalah korupsi. kapan kita bebas dari masalah korupsi. semoga kita bisa memilih Presiden yang terbaik, yang bisa membasmi korupsi.
    Say No to Korupsi!!!
    Ohy thanks dah mampir di blog Q Mz ^-^

Post a Comment



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda