Blogger Template by Blogcrowds


Rabu, 22/04/2009 17:20 WIB
Kasus Asabri
Subarda Midjaja Dipindahkan Ke Cipinang
Novia Chandra Dewi - detikNews

Jakarta - Terpidana kasus korupsi PT Asabri yang Mayjen (Purn) Subarda Midjaja, dieksekusi ke LP Cipinang. Subarda mengaku merasa dibohongi.

"Orang yang salah enggak ditangkap, orang yang enggak salah malah ditangkap," kata mantan Dirut PT ASABRI Subarda Midjaja sesaat sebelum memasuki mobil tahanan di depan Kejagung, tempat sebelumnya Subarda ditahan, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2009).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Subarda dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider 6 bulan kurungan. Subarda juga dihukum membayar uang pengganti kurang lebih Rp 33 miliar.

"Pokonya duit prajurit itu ada di BNI semua," jelas Subarda kepada wartawan.
selanjutnya baca detiknews.....

,,,perasaan nggak ada deh maling yang ngaku.........dah biasa kok gitu udah ketauan malah saling tuding......
..........mo dibawa kemana negeri ini kalo semuanya kaya gitu.........
...................................................kesal deh......

1 Comment:

  1. heri said...
    KALAU BISA JUDUL POSTINGANNYA AGAK DIRUBAH TAKUTNYA SARA

Post a Comment



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda