Blogger Template by Blogcrowds


Jumat, 06/02/2009 18:25 WIB
KPK Jebloskan Irawady Joenoes ke LP Cipinang




Rachmadin Ismail - detikNews
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi badan anggota non aktif hakim Komisi Yudisial (KY) Irawady Joenoes. Proses eksekusi dilakukan pada 4 Februari lalu.

"Sudah dari hari Rabu dipindahkannya," ujar Deputi Penindakan KPK Ade Raharja saat dihubungi wartawan, Jumat (6/2/2009).

Menurut Ade, proses eksekusi berjalan dengan lancar. Tidak ada perlawanan atau upaya penolakan yang dilakukan Irawady.

"Langsung kita bawa ke lembaga pemasyarakatan," tambahnya.

Irawady sebelumnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk kantor KY di Jl Kramat, Jakarta Pusat, sebesar Rp 600 juta dan USD 30.000. (mad/rdf)..

.....ketangkap lagi nih......kayanya udah banyak yang nggak punya moral deh.....

2 Comments:

  1. kre_thek said...
    weah...



    sob coba di cek lagi . .
    udah saya rubah.. dan bisa,, ada contoh blog nya kok..

    thx..

    keep share ^_^
    Ajeng said...
    Kayaknya yg seperti itu sudah tidak aneh lagi dech sekarang ini..
    Makin sulit mencari yg 'bersih',tapi bukan berarti tidak ada kan? (Ini pertanyaan buat siapa yach?)

Post a Comment



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda