Blogger Template by Blogcrowds



Selasa, 28/04/2009 17:26 WIB
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Vonis 10 Tahun Al Amin
....detikNews





Jakarta - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum puas atas putusan 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada terdakwa 3 kasus korupsi Al Amin Nasution. Putusan tersebut dinilai masih kurang dan perlu diajukan kasasi.

"Iya kita ajukan kasasi," kata Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono saat dihubungi lewat telepon, Selasa (28/4/2009).

Menurut Ferry, kasasi diajukan karena ada beberapa hal yang masih kurang dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI. Khususnya, dalam pemberian hukuman uang pengganti.

"Kita menuntut uang pengganti dari uang yang ia terima sebelumnya," kata Ferry.

Sebelumnya, Al Amin dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta di Pengadilan Tipikor. Namun di tingkat banding, hukumannya ditambah menjadi 10 tahun dan Rp 250 juta.

...bila perlu hukum mati aja...ntar duitnya dibagi bagi ama orang miskin.........cukup buat orang miskin satu RT tuh.....

1 Comment:

  1. bunga raya said...
    wah yang namanya tukang korupsi bongkar total aja mass sepakat hukum mati aja.karena rakyat indonesia dah kenyang dengan hidup penuh kemiskinan gara2 di korupsi terus.

Post a Comment



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda