Blogger Template by Blogcrowds

Guru Vs Polisi Rebutan Cewek Kafe Disidangkan

Senin, 27 April 2009 - 15:16 wib

BOJONEGORO - Kasus penganiayaan terhadap guru SMPN I Kalitidu, Parmani oleh oknum polisi di Cheers Cafe, Bojonegoro mulai disidangkan. Bripka Heriyanto alias Heri Black didakwa melanggar pasal 170 dan 352 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tri Murwani dalam dakwaannya menjelaskan, Heri telah menganiaya Parmani, hingga mengakibatkan luka di pelipis dan mulut saat berkaraoke di Cheers Cafe Jalan Gajahmada pada 30 Desember 2008 lalu.

"Terdakwa bersama temannya telah menganiaya korban. Sehingga melanggar pasal 170 ayat 2 dan pasal 351 ayat 1," katanya, Senin (27/4/2009).

Kasus penganiayaan itu berawal saat Parmani, seorang guru bersama tiga temannya berkaraoke di kafe tersebut. Mereka pun memesan kamar B selama 3 jam mulai pukul 18.00 - 21.00 WIB. Mereka juga memesan 4 botol bir untuk diminum saat berkaraoke.

"Saya belum sampai habis 1 botol. Karena sudah pusing," kata Parmani yang dihadirkan sebagai saksi.

Menjelang akhir waktu berkaraoke, Parmani keluar ruangan. Ia mendekati tiga perempuan kafe yang berada di dekat kasir untuk ditawari menemani berkaraoke. Tapi wanita itu menolak. Saat itulah tiba-tiba datang terdakwa dan mengancam korban. Tanpa banyak kata, korban langsung dipukul.

"Saya terus dipukuli dan diancam dibunuh," terangnya.

Perselisihan itu, menurut keterangan terdakwa sebenarnya berawal dari salah paham. Karena wanita yang ditawari korban ternyata sudah dibooking terdakwa. "Saya tersinggung karena wanita yang sudah saya booking dipegang," terangnya.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Puji Widodo, sempat kaget. Karena terdakwa berstatus tahanan tapi tidak ditahan di LP Kelas II A Bojonegoro.

Menurut jaksa, terdakwa dibon Kapolres untuk menangani kasus kriminal. Sehingga sejak tanggal 6 - 25 April terdakwa "bebas" diluar LP. "Saya baru tahu ada aturan di bon," kata hakim ketua heran.

Meski demikian sebelum sidang diakhiri, majelis hakim mengabulkan permohonan terdakwa untuk pengalihan status tahanan, dari tahanan LP menjadi tahanan kota dengan alasan dibutuhkan di korps Polri.

guru mah pendidik........satu mah pelindung masyarakat.....kalo gini terus pantes aja generasi bangsa ini kacau.......mereka digaji pake uang rakyat....dan mengabdi untuk rakyat.....nggak pantas tuh.........mending di pecat ajah.....

..eh.....masuknya nyogok pasti ye.....ngaku aja...dah rahasia umum kok......kami juga maklum....abis lo bego sih.....

1 Comment:

  1. ballwell said...
    berkunjung jugagagagag. .. .

Post a Comment



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda